Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Hakim Tegur Pengacara Kuat Ma'ruf karena Tanya soal Anting Saksi Victor Kamang
7 November 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim menegur kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, pengacara dinilai bertanya hal yang tidak ada kaitan sama perkara.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, Senin (7/11). Ada lima saksi yang dihadirkan, salah satunya legal counsel pada provider PT. XL Axiata, Victor Kamang.
Dalam kesempatan untuk bertanya kepada saksi, salah satu pengacara Kuat Ma'ruf kemudian bertanya kepada Victor Kamang. Namun ia bertanya soal anting yang dipakai saksi tersebut.
"Benar Saudara sebagai legal XL?" tanya pengacara.
"Iya," jawab Victor.
Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" timpal pengacara.
Pertanyaan itu sempat mengundang riuh pengunjung sidang. Hakim kemudian menegur pengacara tersebut.
"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar hakim.
Namun, pengacara berdalih bahwa ia meragukan posisi Victor sebagai legal karena penampilannya.
ADVERTISEMENT
"Maaf Yang Mulia saya hanya meragukan kapabilitas saja," ujar pengacara.
Namun, hakim menegaskan bahwa identitas saksi sudah jelas. Bahkan saksi sudah diperiksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu," ujar hakim.
"Hanya itu saja yang mau saya tanyakan Yang Mulia, saya meragukan," ujar pengacara.
"Saya S1 Fakultas Hukum Fakultas Indonesia dan Magister Hukum Fakultas Hukum Fakultas Indonesia," timpal Victor.
"Saya paham, Mas. Saya hanya ragu," ujar pengacara.
"Sudah, sudah," kata hakim.
Dalam sidang, Victor menerangkan bahwa pihaknya pernah menerima surat dari Bareskrim Polri. Isinya permintaan data atas nama Yosua, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Serta satu nomor yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
Tidak dijelaskan permintaan dari Polri pada September itu. Ia hanya menyebut bahwa data sudah diserahkan, termasuk call data record.
"Datanya kami serahkan ke penyidik," ujar Victor.
Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ialah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo pun termasuk dalam daftar terdakwa.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Pembunuhan dipicu amarah Sambo yang mendapat laporan istrinya, Putri, dilecehkan Yosua.